Selasa, 31 Maret 2015

” Pemerintah Yang Kafir ”

 ” Pemerintah Yang Kafir ”

     Terkait dengan pemerintah yang kafir, asy-Syaikh Dr. Muhammad bin Hadi hafizhahullah menjelaskan bahwa, “Adapun pemerintah yang kafir jika benar-benar kafir , wajib atas kaum muslimin memberontak kepadanya apabila mereka memiliki kekuatan dan kemampuan menggulingkannya serta tidak menimbulkan kerusakan. Akan tetapi, kapan pemerintah itu benar-benar dikafirkan? Ada beberapa poin penting terkait dengan persoalan ini. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ فِيهِ مِنَ اللهِ بُرْهَانٌ
“Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata, padanya ada hujah dari Allah Subhanahu wata’ala di sisi kalian.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)



Berdasarkan hadits di atas, ada beberapa hal yang harus kita diperhatikan yaitu :

1. Perkara yang menjadikan pemerintah itu dapat diberontak adalah perkara yang benar-benar merupakan
    kekafiran.
    Jadi, hal itu bukan sekadar prasangka atau dugaan dan sebatas isu yang berkembang, tidak juga semata
    karena kefasikan, seperti berbuat zalim, minum khamr, taruhan, berjudi, dan sebagainya.
2. Kekafiran itu adalah kekafiran yang sudah jelas dan terang, serta tidak samar-samar dan bukan lantaran
    adanya syubhat atau takwil (penafsiran sendiri).
    Sebab, syubhat dan takwil terkadang muncul dari dalam diri seseorang, sehingga dia tidak dapat
    dikafirkan, oleh karena itu kita tidak boleh memberontak kepadanya. Al-Hafizh Ibnu Hajar
    rahimahumallah berkata, “Pada intinya, tidak boleh dilakukan pemberontakan selama yang diperbuatnya
    mengandung kemungkinan takwil.”(Fathul Bari)
    Lihatlah bagaimana al-Imam Ahmad rahimahumallah dipaksa untuk mengatakan bahwa al- Qur’an
    adalah makhluk, bukan kalamullah. Perkataan tersebut jelas merupakan sebuah kekufuran, bukan dari
    Islam. Perkataan itu adalah kekafiran menurut kesepakatan para ulama. Pemerintahan bani Abbas pada
    saat itu, seperti Khalifah al-Ma’mun, al- Mu’tashim, dan al-Watsiq, menjatuhkan hukuman kepada siapa
    saja yang tidak mau menyatakan hal ini.


     Para ulama mengatakan, siapa yang mengatakan al-Qur’an adalah makhluk, maka dia kafir. Meski demikian, al-Imam Ahmad rahimahumallah tetap mendoakan pemerintahnya. Beliau berkata, “Seandainya aku memiliki doa yang mustajab, tentu aku jadikan doa ini untuk kebaikan pemerintah.”

     Para fuqaha Baghdad pernah berkumpul di hadapan al-Imam Ahmad. Mereka duduk dan meminta pandangannya serta berdiskusi dengannya soal pemberontakan. Mereka menyampaikan bahwa masalah perkataan al-Qur’an adalah makhluk sudah menyebar; para ulama diuji dengannya; dan keadaan menjadi tidak menentu, hingga tahap mereka tidak bisa terus bersabar. Mereka berkata, “Tidak ada gunanya lagi sikap taat dan mendengar kepada pemerintah semacam ini.”

     Al-Imam Ahmad rahimahumallah menjawab, “Tidak! Semua ini menyelisihi hadits-hadits yang telah diriwayatkan. Bersabarlah kalian. Kita telah menjumpai dalam hadits ‘selama mereka masih menunaikan shalat’. Berhati-hatilah dalam urusan yang menyangkut darah kaum muslimin.”
Al-Imam Ahmad rahimahumallah melarang mereka membuka pintu keburukan. Mereka berkata, “Tidakkah engkau lihat apa yang kita hadapi saat ini?” Al-Imam Ahmad t menjawab, “Ini ujian khusus yang hanya menimpa sebagian orang. Adapun keburukan yang besar ialah apabila pedang sudah dihunuskan. Berhati-hatilah kalian terhadap darah kaum muslimin. Lindungilah darah mereka. Sungguh, semua ini telah menyelisihi hadits.”

     Al-Imam Ahmad rahimahumallah tidak mengafirkan pemerintahnya. Beliau justru memerintahkan agar mereka tetap mendengar dan taat, karena pemerintah saat itu dipengaruhi oleh ta’wil dan syubhat.
Dalam peristiwa ini, beliau sendiri  dihukum lantaran tidak mengatakan al- Qur’an sebagai makhluk. Beliau dipukul, didera, dan dicambuk dengan cemeti hingga pingsan beberapa kali. Meski demikian, kezaliman pemerintah tidak lantas mendorong beliau untuk mengatakan sesuatu di luar perintah Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Inilah kepatuhan yang sempurna terhadap sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

3. (Apabila kekafirannya sudah nyata dan jelas), hendaknya kaum muslimin memiliki kekuatan dan
     kemampuan untuk menggulingkannya tanpa menimbulkan mudarat yang lebih besar.
     Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahumallah berkata, “Apabila pemerintah jatuh kepada kekafiran yang jelas, tidak boleh ditaati. Siapa yang mempunyai kemampuan wajib untuk melawannya.” (Fathul Bari)
Jika tidak punya kemampuan, kaum muslimin tidak diperbolehkan untuk melakukan pemberontakan. Hendaknya mereka tetap bersabar hingga Allah memberikan kelapangan dan jalan keluar. Hendaknya mereka tetap berdakwah di tengah-tengah manusia, mengajari, dan memahamkan manusia kepada kebenaran serta mengajak mereka untuk menerima sepenuhnya apa yang diajarkan oleh makhluk yang paling mulia, yaitu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.

     Asy-Syaikh al-Allamah Shalih al- Fauzan hafizhahullah berkata, “Adapun bermuamalah dengan pemerintah yang kafir, ini berbeda-beda tergantung keadaannya. Jika kaum muslimin memiliki kekuatan dan kemampuan untuk memeranginya dan menggulingkannya dari kursi kepemimpinan, lalu diangkat seorang pemimpin yang muslim, wajib bagi mereka melakukan hal tersebut, bahkan hal itu termasuk jihad di jalan Allah Subhanahu wata’ala.”

    Akan tetapi, apabila mereka tidak memiliki kemampuan untuk menggesernya, maka tidak diperbolehkan bagi mereka untuk menyalakan api permusuhan dengan cara-cara atau tindakan yang zalim karena akan menimbulkan mudarat yang akan kembali kepada kaum muslimin itu sendiri.

     Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menetap di Makkah selama tiga belas tahun setelah beliau diutus. Tampuk kepemimpinan dan kekuasaan pada waktu itu ada pada orang kafir. Namun, ada di antara mereka yang masuk Islam dan menjadi sahabat-sahabat beliau. Mereka (Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya) tidak mengkudeta atau menurunkan orang-orang kafir dari kepemimpinannya. Mereka justru dilarang untuk memerangi orang-orang kafir pada masa itu.

    Mereka tidak diperintahkan untuk berperang kecuali setelah hijrah dan memiliki negara dan jamaah (pengikut) yang membuat mereka mampu untuk memerangi orang-orang kafir. Inilah manhaj Islam.
Apabila kaum muslimin berada di bawah pemerintah yang kafir dan mereka tidak memiliki kemampuan untuk menggulingkannya, kewajiban mereka adalah berpegang teguh dengan keislaman dan akidah mereka
” (al-Hakim wa Anwa’uhu dan ad-Dur al-Mantsur)

sumber: asy-syariah.com

0 komentar:

Posting Komentar